Rabu, 19 Agustus 2015

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA



PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Oleh. Akhmad Hasan Saleh

Pembahasan perjuangan bangsa Indonesia untuk merumuskan dasar negara dilalui dengan darah, nyawa, tenaga dan fikiran. Dalam bab ini dibahas secara singkat perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia dalam melawan penjajah, perjuangan merumuskan pancasila dan pancasila sebagai dasar negara.
A.      Perjuangan Masa Kebangkitan Nasional
Perjuangan melawan penjajah dari eropa (Portugis, Belanda, Inggris) yang telah berkuasa tiga setengah abad menjadikan bangsa Indonesia semakin terpuruk. Perjuangan rakyat tidak hanya dari segi fisik, tetapi juga berjuang melalui jalur lain yaitu pemikiran dengan terbentuknya organisasi sosial poitik dan keagamaan, misalkan: Boedi Oetomo (20 Mei 1908), Sarekat Islam (1912), Indische Partij (1912), dan beberapa pergerakan kepemudaan lainnya.[1] Untuk menyatukan suara dalam perjuangan bangsa dilakukan kongres pemuda I tahun 1926. Pada tanggal 27-28 Oktober 1928 dilaksanakan kongres pemuda II yang menghasilkan “Putusan Kongres Pemuda-Pemudi Indonesia”. Perjuangan rakyat untuk membangun negara bebas dari penjajahan hanya janji bohong Belanda yang tak pernah menjadi kenyataan.[2]
Penderitaan rakyat dan bangsa Indonesia tidak berhenti sampai pada penjajahan Belanda, dilanjutkan dengan penjajahan Jepang yang sangat kejam terhadap rakyat selama tiga setengah tahun. Bulan Maret 1942 pemerintah Belanda menyerah tanpa syarat. Fasis Jepang masuk Indonesia dengan propaganda “Jepang pemimpin Asia, Jepang saudara tua bangsa”. Akan tetapi dalam perang melawan sekutu-sekutu Barat yaitu (Amerika, Inggris, Rusia, Prancis, Belanda dan negara Sekutu lainnya) nampaknya Jepang semakin terdesak.[3] Oleh karena itu, agar mendapat dukungan dari bangsa Indonesia, maka pemerintahan jepang bersikap bermurah hati terhadap bangsa Indonesia, yaitu menjajikan Indonesia merdeka dikemudian hari dalam lingkungan kemakmuran bersama Asia Timur Raya, apabila perang dunia II berakhir dan kemenangan dipihak Jepang. Janji tersebut diucapkan oleh Perdana Menteri jepang Jendral Kaiso pada 7 September 1944 di depan sidang Istimewa Dewan perwakilan Rakyat Jepang (Toikuhu Gikai).[4]
Tepat pada tanggal 29 April 1945, Seikoo Sikikan memenuhi janjinya dengan membentuk Dokuritzu Zyumbi Tyoosakai atau Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 63 orang, yang terdiri dari Ketua/Kaicoo: Dr.KRT. Radjiman Wedyodiningrat, Ketua Muda/Fuku Kaicoo: Ingbangase (orang Jepang), dan seorang ketua muda dari bangsa Indonesia: RP. Soeroso.

B.       Perjuangan Merumuskan Pancasila
Sidang pertama BPUPKI berlangsung mulai 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. Pada sidang BPUPKI I ini muncul beberapa tokoh yang menyampaikan usulan yang berupa gagasan dasar Indonesia merdeka. Salah satu usulan Muhammad Yamin saat berpidato tanggal 29 Mei 1945 di sidang BPUPKI I, secara berurutan yaitu 1. Peri Kebangsaan; 2. Peri Kemanusiaan; 3.Peri Ketuhanan; 4. peri Kerakyatan (A. Permusyawaratan, B. Perwakilan, C. Kebijaksanaan); 5. Kesejahteraan Rakyat (Keadilan Sosial).
Pada sidang hari kedua tampil tokoh Islam seperti K.H. Wahid hasyim, Ki Bagus Hadikusumo dan K.H.A. Kahar Muzakir, mereka mnusulkan agar dasar negara yang disepakati nantinya adalah dasar Islam, mengingat bahwa sebagian besar rakyat Indonesia beragama Islam. Bunyi usulan tersebut adalah 1.Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya; 2. (menurut dasar) Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3. Persatuan Indonesia; 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; 5. (serta dengan mewujudkan suatu) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[5]
Namun bung Hatta mengusulkan agar dibentuk negara Persatuan Nasional, yang memisahkan urusan negara dengan urusan agama. Usulan tersebut juga disetujui oleh Supomo yang juga ikut memberikan pidat, karena menurutnya tidak sesuai dengan cita-cita negara persatuan yang diidam-idamkan, juga yang telah dianjurkan oleh pemerintah balatentara Jepang.[6]
Menurut Mohammad Hatta “Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI, sebagai intisari pidato bung Karno yang diucapkan sebagai jawaban atas pertanyaan ketua badan tersebut, yaitu Dr. Radjiman Widiodiningrat. Pertanyaan tersebut adalah negara Indonesia merdeka yang akan kita bentuk apa dasarnya?”[7] pernah ada usulan untuk namanya panca dharma, tetapi dengan tegas Bung Karno menyatakan bahwa pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.[8]
Pidato inilah yang memacu Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk membentuk lagi suatu panitia kecil yang terdiri dari sembilan (9) orang untuk mengembangkan berbagai usulan yang masuk mengenai kemerdekaan Indonesia. Kesembilan orang itu diantaranya: Abdul Kahar Muzakkir, Wachid Hasyim, Agus Salim dan Abikusno Tjokrosujoso (dari golongan Islam); Soekarno, Moh. Hatta, Muhammad Yamin, Maramis, dan Subardjo (dari golongan nasionalis). Alasan mendasar dibentuknya tim 9 yang diketuai oleh Soekarno itu adalah karena terjadi perbedaan pendapat mengenai bahkan menimbulkan dua kubu atau faksi yang tetap bersitegang untuk menginginkan prinsip kebangsaan sebagai dasar negara. Perbedaan ini bermuara pada cara pandang dalam memposisikan hubungan negara dan agama. Menurut Prof. Ahmad Syafii Maarif, dari 68 orang anggota BPUPKI, hanya 15 orang saja yang benar-benar bisa mewakili aspirasi politik dan ideologi umat Islam. Anggota BPUPKI diluar 15 orang itu dikatakan bersepakat untuk menolak Islam dijadikan sebagai dasar negara Indonesia. Kebuntuan inilah yang sebetulnya melahirkan panitian sembilan (tim 9) untuk mencari solusi soal dasar negara.
Pekerjaan panitia kecil inilah tersusun suatu naskah pembukaan yang dikenal sebagai gentlement agreement diantara para pendukung paham nasionalisme dan pendukung Islam. Kesepakatan inilah yang oleh Moh. Yamin disebut sebagai Djakarta Charter yang selanjutanya naskah tersebut dikenal sebagai Piagam Jakarta.[9] Isi Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar pada: Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[10]

Sebetulnya perdebatan seputar dasar negara Indonesia yang merdeka itu, baik dalam BPUPKI maupun tim 9 bukan mengenai nama dasar negaranya, sebab sudah disepakati bersama adalah pancasila. Tetapi perdebatan justru terkait pada isi sila-silanya. Perdebatan tersebut justru ditimbulkan oleh perbedaan pendapat dari golongan yang menginginkan agar kelak negara Indonesia adalah negara Islam, tetapi disanggah oleh anggota lain yang berpaham nasionalisme.
Perbedaan ini justru mendapat titik temu lewat rancangan Pembukaan Hukum Dasar (preambule hukum dasar) yang kemudian dilaporkan hasil kerjanya dan diterima secara aklamasi dalam sidang BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945. Kemudian pada tanggal 22 Juli 1945 ditetapkan sebagai hari terbentuknya Piagam Jakarta. Adapun naskah Piagam Jakarta yang termuat di UUD 1945 sebagaimana yang telah diusulkan oleh tokoh islam diatas.
Sejak penetapannya telah disepakati oleh kelompok Islam dan kelompok kebangsaan bahwa negara pancasila bukanlah negara agama, juga bukan negara anti-agama, melainkan negara ketuhanan yang memelihara budi pekerti, kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat. Golongan Islam awalnya menolak, tidak senang dengan usul membangun Indonesia merdeka atas dasar pancasila, tetapi akhirnya dapat menerimanya. Mereka menolak negara anti agama, tetapi dapat menerima negara pancasila yang berketuhanan, sedangkan golongan kebangsaan negara agama, tidak dapat menerima negara ketuhanan.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Mohammad Hatta didatangi oleh seorang perwira angkatan laut yang mengaku membawa aspirasi masyarakat Indonesia bagian timur (yang mayoritas Kristen dan katolik) yang keberatan dengan anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” selanjutnya dikatakan bahwa jika tidak dipertimbangkan kembali, maka Indonesia bagian Timur tidak akan mau bergabung dengan negara Indonesia. Sebetulnya desakan demikian pernah disampaikan oleh salah seorang tokoh dari Maluku yaitu Mr. Latuharhary yang memprotes Piagam Jakarta dalam sidang BPUPKI. Bahkan Soekarno dan Wachid Hasyim membela Piagam Jakarta. Termasuk Ki Bagus Hadikusumo pun bersikeras untuk mempertahankan tujuh kata dalam Piagam Jakarta itu. Namun berkat upaya dari Kusman Singodimedjo yang mendekati wakil-wakil Islam sajalah akhirnya kelompok Islam bisa menerima dihapusnya tujuh kata dalam Piagam Jakarta itu.[11]
Setelah Soekarno membacakan pidatonya sekaligus menyatakan kemerdekaan Indonesia, pada 17 Agustus 1945 maka perlu dilengkapi dengan kepala negara/pemerintahan dan undang-undang dasar. Untuk itulah pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkannya undang-undang dasar negara Indonesia yang pembukaannya memuat pancasila dengan rumusan sebagai berikut:
1.   Ketuhanan yang Maha Esa
2.   Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.   Persatuan Indonesia
4.   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dengan ditetapkannya Pancasila dengan rumusan demikian seakan perdebatan mengenai dasar konstitusi negara terasa final. Adapun beberapa pertimbangan yang dapat dikemukakan menyangkut rumusan Pancasila dalam UUD 1945 dengan tidak menyertakan tujuah kata (dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya),[12] adalah: Pertama: situasi politik dan keamanan dalam revolusi memang memerlukan persatuan dan kesatuan bangsa; Kedua: sebagai golongan minoritas mereka memang dapat melakukan politik ofensif bahkan disertasi dengan tekanan politik (chantage) seolah-ola ditindas oleh golongan minoritas; Ketiga: sebagai golongan yang paling berkepentingan tergalangnya persatuan dan kesatuan dalam menghadapi Belanda yang masih mempunyai kaki tangan di mana-mana, para pemimpin Islam dan nasionalis memenuhi tuntutan mereka. Dengan pengertian bahwa kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya akan dapat ditampung dalam melaksanakan pasal 29 ayat 2 UUD 1945 secara jujur yaitu ayat yang berbunyi “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya”.[13]

C.      Pancasila Sebagai Dasar Negara Bukan Ideologi
Pancasila sebagai dasar yang dimaksud adalah Pancasila sebagai ide awal atau yang mendasari terbentuknya sebuah negara kesatuan yang memiliki jiwa nasionalisme yang berbhineka tunggak ika. Dimana aturan-aturan atau perundang-undangannya berdasarkan pada isi dari Pancasila yang telah dirumuskan bersama oleh tim sembilan.
Istilah dasar negara ini kemudian disamakan dengan fundamen, filsafat, pemikiran yang mendalam, serta jiwa dan hasrat yang mendalam, serta perjuangan suatu bangsa senantiasa memiliki karakter sendiri yang berasal dari kepribadian bangsa. Pancasila memiliki nilai-nilai kepribadian yang lahir dari kepribadian bangsa Indonesia, antara lain:
1.        Nilai Religius (Ketuhanan): Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang dilakukannya. Dari sudut pandang etis keagamaan, negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah negara yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Dari dasar ini pula, bahwa suatu keharusan bagi masyarakat warga Indonesia menjadi masyarakat yang beriman kepada Tuhan, dan masyarakat yang beragama, apapun agama dan keyakinan mereka. Oleh karena itu, bangsa Indonesia menganut Ketuhanan Yang Esa (Tunggal), dengan kata lain, Indonesia tidak mengakui banyak Tuhan, apalagi tidak berTuhan (ateis).
2.        Nilai Kemanusiaan (Moralitas): Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kemanusiaan mengajarkan untuk toleransi dalam keberagaman agama bukan toleransi agama dalam pengakuan Tuhan agama-agama, karena toleransi tidak dapat dipaksakan untuk menyamakan apalagi mengakui Tuhan agama lain dengan segala macam dan bentuk perbedaannya.
3.        Nilai Persatuan Kebangsaan Indonesia: Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke. Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku bangsa, namun perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi justru dijadikan persatuan Indonesia.
4.        Nilai Permusyawaratan dan Perwakilan : Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan.
5.        Nilai Keadilan Sosial: nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan,  serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa. Itu semua bermakna mewujudkan keadaan masyarakat yang bersatu secara organik, dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit.
Nilai-nilai itulah yang mendadi karakter dasar bagi Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri untuk membangun negara yang damai dan sejahtera. Nilai-nilai tersebut telah dipalikasikan jauh sebelum Soekarno memproklamirkan Pancasila. Berkat dasar itulah kemerdekaan Indonesia dapat dicapai dengan semangat persatuan dan nasionalisme.
Sedangkan istilah ideologi secara etimologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos yang berarti Ilmu dan kata idea berasal dari bahasa yunani eidos yang artinya bentuk. Di samping itu ada kata idein yang artinya melihat. Maka secara harfiah, ideologi adalah ilmu atau pengertian-pengertian dasar.
Istilah ideologi sendiri pertama kali dilontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754–1836), ketika bergejolaknya Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains tentang ide. Jadi dapat disimpulkan secara bahasa, ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yang terumus di dalam pikiran.Dalam tinjauan terminologis, ideology is Manner or content of thinking characteristic of an individual or class (cara hidup/ tingkah laku atau hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat tertentu dari seorang individu atau suatu kelas).
Ideologi adalah ideas characteristic of a school of thinkers a class of society, a plotitical party or the like (watak/ ciri-ciri hasil pemikiran dari pemikiran suatu kelas di dalam masyarakat atau partai politik atau pun lainnya). Ideologi ternyata memiliki beberapa sifat, yaitu dia harus merupakan pemikiran mendasar dan rasional. Kedua, dari pemikiran mendasar ini dia harus bisa memancarkan sistem untuk mengatur kehidupan. Ketiga, selain kedua hal tadi, dia juga harus memiliki metode praktis bagaimana ideologi tersebut bisa diterapkan, dijaga eksistesinya dan disebarkan.
Sedangkan secara terminologi, menurut Soerjanto Poespowardjojo, ideologi adalah suatu pilihan yang jelas dan membawa komitmen untuk mewujudkannya. Sejalan dengan itu, Sastrapratedja mengemukakan bahwa ideologi memuat orientasi pada tindakan. Ia merupakan pedoman kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Persepsi yang menyertai orientasi, pedoman dan komitmen berperan penting sekali dalam mewarnai sikap dan tingkah laku ketika melakukan tindakan, kegiatan atau perbuaan dalam rangka mewujudkan atau merealisasikan nilai-nilai yang terkandung di dalam ideologi tersebut. Logikanya, suatu ideologi menuntut kepada mereka yang meyakini kebenarannya untuk memiliki persepsi, sikap dan tingkah laku yang sesuai, wajar dan sehat tentang dirinya, tidak lebih dan tidak kurang. Karena, melalui itulah dapat diharapkan akan lahir dan berkembang sikap dan tingkah laku yang pas dan tepat dalam proses perwujudannya dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ideologi merupakan sumber utama bagi manusia, ideologilah sebagai way of life yang harus dilaksanakan, mengatur hal-hal yang rumit dalam kehidupan bahkan yang tidak tercantum dalam dasar negara. Pancasila hanya mengaturrakyat untuk menjadi warga negara yang baik tidak sampai pada bagaimana cara beriman dan bertaqwa pada Tuhan. Ideologi sebagai pandangan hidup memiliki kompleksitas aturan, baik aturan pada diri, keluarga, masyarakat bahkan bernegara. Pancasila hanya cukup dijadikan sebagai pandangan hidup bernegara itupun masih membutuhkan penafsiran atau diperkuat oleh kitab suci dalam masalah-masalah tertentu yang belum diatur oleh Pancasila. Selain hal tersebut Pancasila bisa berubah dalam waktu tertentu karena aturan yang dibuat dan disepakati adalah buatan manusia. Sedangkan pedoman hidup yang berupa kitab suci langsung dibuat oleh Tuhan, tujuannya pun untuk menambah keimanan dan ketaqwaan serta menyadarkan pada makhluk bahwa dirinya sebagai ciptaan. Jika Pancasila menjadi way of life, hal tersebut hanya berlaku pada rakyat Indonesia dan akan menjadi sangat “rancu” pada masyarakat yang meyakini bahwa al Qur’an sebagai way of life, karena tidak mungkin seseroang memiliki dua pandangan hidup. Namanya padangan hidup tetap satu. Pancasila tidak bisa mengalahkan kitab suci yang telah Tuhan turunkan untuk manusia sebagai pandangan hidupnya dan ada sebelum manusia diciptakan.

D.      Pancasila Sudut Pandang Agama-agama
Pancasila  yang  di  dalamnya  terkandung  dasar filsafat  hubungan  negara  dan  agama  merupakan  karya besar bangsa  Indonesia  melalui The  Founding  Fathers Negara Republik Indonesia. Konsep pemikiran para pendiri negara  yang  tertuang  dalam  Pancasila  merupakan  karya khas yang secara  antropologis  merupakan local  genius bangsa  Indonesia. Begitu  pentingnya  memantapkan  kedudukan  Pancasila, maka  Pancasila  pun  mengisyaratkan  bahwa  kesadaran akan adanya Tuhan milik semua orang dan berbagai agama. Tuhan  menurut  terminologi  Pancasila  adalah  Tuhan  Yang Maha Esa, yang tak terbagi, yang maknanya sejalan dengan agama  Islam,  Kristen,  Budha,  Hindu  dan  bahkan  juga Animisme.
Kuatnya faham keagamaan dalam formasi kebangsaan Indonesia membuat arus besar pendiri bangsa tidak dapat membayangkan  ruang  publik  hampa  Tuhan.  Sejak  dekade 1920-an,  ketika  Indonesia  mulai  dibayangkan  sebagai komunitas  politik  bersama,  mengatasi  komunitas  kultural dari ragam etnis dan agama, ide kebangsaan tidak terlepas dari  Ketuhanan. Secara  lengkap pentingnya  dasar  Ketuhanan  ketika  dirumuskan  oleh founding  fathers negara  kita  dapat  dibaca  pada  pidato  Ir. Soekarno  pada  1  Juni  1945,  ketika  berbicara  mengenai dasar negara (philosophische grondslag) yang menyatakan, “Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan,  tetapi  masing-masing  orang Indonesia  hendaknya  ber-Tuhan.  Tuhannya sendiri.  Yang  Kristen  menyembah  Tuhan menurut  petunjuk  Isa  Al  Masih,  yang  Islam menurut  petunjuk  Nabi  Muhammad  s.a.w,  orang Budha  menjalankan  ibadatnya  menurut  kitabkitab  yang  ada  padanya.  Tetapi  marilah  kita semuanya  ber-Tuhan.  Hendaknya  negara Indonesia  ialah  negara  yang  tiap-tiap  orangnya dapat  menyembah  Tuhannya  dengan  leluasa. Segenap  rakyat  hendaknya  ber-Tuhan.
Secara kebudayaan yakni dengan tiada “egoisme agama”. Hendaknya  Negara  Indonesia satu  negara yang ber-Tuhan”. Pernyataan ini mengandung dua arti pokok. Pertama pengakuan akan eksistensi agama-agama di Indonesia yang, menurut Ir. Soekarno,  “mendapat tempat yang sebaik-baiknya”. Kedua, posisi negara terhadap  agama,  Ir. Soekarno  menegaskan  bahwa  “negara  kita  akan  berTuhan”. Bahkan dalam bagian akhir pidatonya, Ir. Soekarno mengatakan,  “Hatiku  akan  berpesta  raya,  jikalau  saudarasaudara  menyetujui  bahwa  Indonesia  berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
 Hal ini relevan dengan ayat (1) dan (2) Pasal 29 UUD 1945. Jelaslah  bahwa  ada  hubungan antara sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila dengan ajaran tauhid dalam teologi Islam. Jelaslah pula bahwa sila pertama Pancasila yang merupakan prima causa atau sebab pertama itu (meskipun istilah prima causa tidak selalu tepat, sebab Tuhan  terus-menerus  mengurus  makhluknya), sejalan dengan beberapa ajaran tauhid Islam, dalam hal ini ajaran tentang tauhidus-shifat dan tauhidul-af’al, dalam pengertian bahwa Tuhan itu Esa  dalam sifat-Nya dan perbuatan-Nya. Ajaran  ini  juga  diterima  oleh agama-agama  lain  di Indonesia. Prinsip  ke-Tuhanan  Ir.  Soekarno  itu  didapat  dari -atau sekurang-kurangnya diilhami oleh uraian-uraian  dari para  pemimpin Islam yang berbicara mendahului  Ir. Soekarno  dalam  Badan  Penyelidik  itu,  dikuatkan  dengan keterangan  Mohamad  Roem.  Pemimpin  Masyumi  yang terkenal  ini  menerangkan  bahwa  dalam  Badan  Penyelidik itu  Ir. Soekarno merupakan pembicara terakhir; dan membaca pidatonya orang mendapat kesan bahwa pikiranpikiran  para anggota yang berbicara sebelumnya  telah tercakup di dalam  pidatonya  itu,  dan  dengan  sendirinya perhatian  tertuju  kepada  (pidato)  yang  terpenting. Komentar  Roem,  “Pidato  penutup  yang  bersifat menghimpun  pidato-pidato  yang  telah  diucapkansebelumnya”.[14] Prinsip  Ketuhanan  Yang  Maha  Esa  mengandung makna  bahwa  manusia  Indonesia  harus  mengabdi  kepada satu  Tuhan, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan  mengalahkan ilah-ilah atau Tuhan-Tuhan lain yang bisa mempersekutukannya. Dalam  bahasa  formal  yang  telah disepakati  bersama  sebagai  perjanjian  bangsa  sama maknanya dengan kalimat “Tiada Tuhan selain Tuhan Yang Maha  Esa”.  Di  mana  pengertian  arti  kata  Tuhan  adalah sesuatu  yang  kita  taati  perintahnya  dan  kehendaknya.Prinsip  dasar  pengabdian  adalah  tidak  boleh  punya  dua tuan, hanya satu tuannya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Jadi itulah  yang  menjadi  misi  utama  tugas  para  pengemban risalah  untuk  mengajak  manusia  mengabdi  kepada  satu Tuan,  yaitu  Tuhan  Yang  Maha  Esa  .
Pada  saat  kemerdekaan,  sekularisme  dan  pemisahan agama  dari  negara  didefinisikan  melalui  Pancasila.  Ini penting untuk dicatat karena  Pancasila tidak  memasukkan kata  sekularisme  yang  secara  jelas  menyerukan  untuk memisahkan  agama  dan  politik  atau  menegaskan  bahwa negara  harus  tidak  memiliki  agama.  Akan  tetapi,  hal-hal tersebut terlihat dari fakta bahwa Pancasila tidak mengakui satu  agama  pun  sebagai  agama  yang  diistimewakan kedudukannya  oleh  negara  dan  dari  komitmennya terhadap  masyarakat  yang  plural  dan  egaliter.  Namun, dengan  hanya  mengakui  lima  agama  (sekarang  menjadi  6 agama:  Islam,  Kristen  Katolik,  Kristen  Protestan,  Hindu, Budha  dan  Konghucu)  secara  resmi,  negara  Indonesia membatasi  pilihan  identitas  keagamaan  yang  bisa  dimiliki oleh  warga  negara.  Pandangan  yang  dominan  terhadap  Pancasila  sebagai  dasar  negara  Indonesia  secara  jelas menyebutkan  tempat  bagi  orang  yang  menganut  agama tersebut, tetapi tidak bagi mereka yang tidak menganutnya. Pemahaman  ini  juga  memasukkan  kalangan  sekuler  yang menganut  agama  tersebut,  tapi  tidak  memasukkan kalangan  sekuler  yang  tidak  menganutnya.  Seperti  yang telah  ditelaah  Madjid,  meskipun  Pancasila  berfungsi sebagai  kerangka  yang  mengatur  masyarakat  di  tingkat nasional  maupun  lokal,  sebagai  individu  orang  Indonesia bisa dan bahkan didorong untuk memiliki pandangan hidup personal yang berdasarkan agama.[15]
Dalam  hubungan  antara  agama  Islam  dan  Pancasila, keduanya  dapat  berjalan  saling  menunjang  dan  saling mengokohkan.  Keduanya  tidak  bertentangan  dan  tidak boleh  dipertentangkan.  Juga  tidak  harus  dipilih  salah  satu dengan sekaligus membuang dan menanggalkan yang lain. Selanjutnya  Kiai  Achamd Siddiq  menyatakan  bahwa  salah satu  hambatan  utama  bagi  proporsionalisasi  ini  berwujud hambatan  psikologis,  yaitu  kecurigaan  dan  kekhawatiran yang  datang  dari  dua  arah. Hubungan  negara  dengan agama  menurut  NKRI  yang  berdasarkan  Pancasila  adalah sebagai berikut :[16]
a.    Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.    Bangsa  Indonesia  adalah  sebagai  bangsa  yang berKetuhanan  yang  Maha  Esa.  Konsekuensinya  setiap warga  memiliki  hak  asasi  untuk  memeluk  dan menjalankan  ibadah  sesuai  dengan  agama  masingmasing.
c.    Tidak ada tempat bagi atheisme dan sekularisme karena hakikatnya  manusia  berkedudukan  kodrat  sebagai makhluk Tuhan.
d.   Tidak  ada  tempat  bagi  pertentangan  agama,  golongan agama,  antar  dan  inter  pemeluk  agama  serta  antar pemeluk agama.
e.    Tidak  ada  tempat  bagi  pemaksaan  agama  karena ketakwaan itu bukan hasil peksaan bagi siapapun juga.
f.     Memberikan  toleransi  terhadap  orang  lain  dalam menjalankan agama dalam negara.
g.    Segala  aspek  dalam  melaksanakan  dan menyelenggatakan  negara  harus  sesuai  dengan  nilainilai Ketuhanan yang Maha Esa terutama norma-norma Hukum positif maupun norma moral baik moral agama maupun moral para penyelenggara negara.
h.    Negara  pada  hakikatnya  adalah  merupakan  “…berkat rahmat Allah yang Maha Esa”.
Berdasarkan kesimpulan Kongres Pancasila, dijelaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa  yang  religius.  Religiusitas  bangsa  Indonesia  ini, secara  filosofis  merupakan  nilai  fundamental  yang meneguhkan  eksistensi  negara  Indonesia  sebagai  negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketuhanan Yang Maha Esa  merupakan  dasar  kerohanian  bangsa  dan  menjadi penopang  utama  bagi  persatuan  dan  kesatuan  bangsa dalam  rangka  menjamin  keutuhan  NKRI.  Karena  itu,  agar terjalin hubungan selaras dan harmonis antara agama dan negara, maka negara sesuai dengan Dasar Negara Pancasila wajib  memberikan  perlindungan  kepada agama-agama  di Indonesia.


E.       Pancasila dan Islam
Negara Indonesia memiliki dasar negara Pancasila. Negara kebangsaan Indonesia yang berPancasila bukanlah negara sekuler atau negara yang memisahkan antara agama dengan negara. Di sudut lain negara kebangsaan Indonesia yang berPancasila juga bukan negara islam atau negara yang berdasarkan atas agama tertentu secara eksplisit. Negara Pancasila pada hakekatnya adalah negara kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan keselarasan Pancasila dengan ajaran Islam adalah sebagaimana uraian berikut.
1.    Pancasila bukan agama dan tidak bisa menggantikan agama.
2.    Pancasila bisa menjadi wahana implementasi Syariat Islam.
3.    Pancasila dirumuskan oleh tokoh bangsa yang mayoritas beragama Islam.
Keterkaitan hubungan antara rukun Islam sebagai landasan agama Isalam dan Pancasila sebagai landasan negara Indonesia. Adapun hubungan itu yaitu pertama dari segi jumlah, rukun Islam berjumlah lima begitupun pancasila. Kedua, dari segi makna yaitu:[17]
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa, sila ini kerat aitannya denagn rukun Islam yang pertama yaitu syahadat. Secara umum, sila ini menerangkan tentang ketuhanan begitu pun syahadat yang mempunyai makna pengakuan terhadap tuhan yaitu Allah SWT. Selain itu, kata Esa sendiri berarti tunggal, yang sebagaimana yang kita ketahui bahwa Isalm sebagai agama mayoritas penduduk negeri ini mempunyai tuhan tunggal Allah SWT.  
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab sila kedua pancasila, berkaitan dengan rukun Islam kedua yaitu Shalat. Shalat dalam Islam selain sebagai ibadah wajib juga dilakukan untuk mendidik manusia menjadi manusia yang beradab. Sholat adalah sebuah media untuk mencegah perbuatan yang tidak terpuji, sebagai mana yang di firmankan oleh Allah bahwa Shalat itu mencegah perbuatan keji dan mungkar.
3.      Persatuan Indonesia yang artinya seluruh elemen rakyat yang ada di Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku dan adat bersatu dan membentuk kesatuan dalam wadah bangsa Indonesia. Kaitannya dengan itu, persatuan terbentuk ketika jurang pemisah sudah tidak ada lagi di masyarakat. salah satu jurang pemisah yang paling nyata yaitu jurang antara yang miskin dan yang kaya. Untuk menyatukan jurang pemisah tersebut maka di agama Islam diwajibkan membayar zakat bagi orang-orang kaya yang akan disalurkan untuk kepentingan kaum miskin dan duafa. Zakat yang notabennya adalah rukun Islam ketiga sangat erat kaitannya dengan poin pancasila ketiga tersebut. Dengan zakat akan terbentuk rasa kasih sayang pada umat yang akan menghasilkan persatuan yang di cita-citakan.
4.      Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan sangat erat kaitannya dengan rukun islam keempat yaitu puasa. Dengan pusas akan terbentuk sifat bijaksana dan kepemimpinan. Ciri orang bijaksana, yaitu ia mampu merasakan dan mempumnyuai rasa kasih sayang sesame, semua itu adalah hikmah dari puasa. Selain itu, dalam menentukan waktu puasa, perlu dilakukan suatu musyawarah yang dikenal dengan siding istbat.
5.      Keadialan sosial bagi seluruh rakyat Indionesia. Pada rukun Islam, terdapat yang namanya haji. Haji adalah proses sosial yang terbesar di dunia ini, dimana setiap orang datang dari berbagai negara dengan berbagai bahasa dan kebiasaan bergabung menjadi satu dalam satu tempat dan waktu dalam kedudukan yang sama. Di dalalam haji, tidak memandang itu siapa dan siapa, semuanya sama, pakaiannya sama dan peraturan dan hukumnya sama. Semua itu adalah cerminan dari keadilan tuhan.
Pancasila  dan  agama  dapat  diaplikasikan  seiring sejalan  dan  saling  mendukung.  Agama  dapat  mendorong aplikasi  nilai-nilai  Pancasila,  begitu  pula  Pancasila memberikan  ruang  gerak  yang  seluas-luasnya  terhadap usaha-usaha  peningkatan  pemahaman,  penghayatan  dan pengamalan  agama. Abdurrahman  Wahid (Gusdur) pun menjelaskan bahwa sudah tidak  relevan lagi untuk  melihat  apakah  nilai-nilai  dasar  itu  ditarik  oleh Pancasila  dari  agama-agama  dan kepercayaan  terhadap Tuhan  Yang  Maha  Esa,  karena  ajaran  agama-agama  juga tetap  menjadi  referensi  umum  bagi  Pancasila,  dan  agama-agama  harus  memperhitungkan  eksistensi  Pancasila sebagai  “polisi  lalu  lintas”  yang  akan  menjamin  semua pihak  dapat  menggunakan  jalan  raya  kehidupan  bangsa tanpa terkecuali.
Moral  Pancasila  bersifat  rasional,  objektif  dan universal dalam arti berlaku bagi seluruh bangsa Indonesia. Moral  Pancasila  juga  dapat  disebut  otonom  karena  nilainilainya  tidak  mendapat  pengaruh  dari  luar  hakikat manusia  Indonesia,  dan  dapat  dipertanggungjawabkan secara  filosofis.  Tidak  dapat  pula  diletakkan  adanya bantuan  dari  nilai-nilai  agama,  adat,  dan  budaya,  karena secara de  facto  nilai-nilai  Pancasila  berasal  dari agama agama  serta  budaya  manusia  Indonesia. Hanya  saja  nilai-nilai  yang  hidup  tersebut  tidak  menentukan  dasar-dasar Pancasila,  tetapi  memberikan  bantuan  dan  memperkuat. [18]Sejalan  dengan  pendapat  tersebut,  Presiden  Susilo Bambang  Yudhoyono  (SBY)  menyatakan  dalam  Sambutan pada  Peringatan  Hari  Kesaktian  Pancasila  pada  1  Oktober 2005.
“Bangsa  kita  adalah  bangsa  yang  relijius;  juga, bangsa  yang  menjunjung  tinggi,  menghormati dan  mengamalkan  ajaran  agama  masing-masing. Karena  itu,  setiap  umat  beragama  hendaknya memahami  falsafah  Pancasila  itu  sejalan  dengan nilai-nilai  ajaran  agamanya  masing-masing. Dengan  demikian,  kita  akan  menempatkan falsafah  negara  di  posisinya  yang  wajar.  Saya berkeyakinan  dengan  sedalam-dalamnya  bahwa lima  sila  di  dalam  Pancasila  itu  selaras  dengan ajaran agama-agama yang hidup dan berkembang di  tanah  air.  Dengan  demikian,  kita  dapat menghindari  adanya  perasaan  kesenjangan antara meyakini dan mengamalkan ajaran-ajaran agama,  serta  untuk  menerima  Pancasila  sebagai falsafah  negara.[19]
Dengan  penerimaan  Pancasila  oleh  hampir  seluruh kekuatan  bangsa,  sebenarnya  tidak  ada  alasan  lagi  untuk mempertentangkan  nilai-nilai  Pancasila  dengan  agama mana pun di Indonesia. Penerimaan sadar ini memerlukan waktu lama, sebuah  pergulatan  sengit  yang  telah  menguras energi  kita  sebagai  bangsa.  Sebagai  buah  dari  pergumulan panjang  itu,  sekarang  secara  teoretik  dari  kelima  nilai Pancasila  tidak  satu  pun  lagi  yang  dianggap  berlawanan dengan agama. Sila pertama berupa “Ketuhanan Yang Maha Esa”  dikunci oleh  sila  kelima.



[1] Prof.Dr.H. Tukiran Taniredja, dkk. Paradigma Baru Pendidikan Pancasila untuk Mahasiswa, (Bandung: Alfabeta, 2013), hal.27
[2] Prof.Dr.H. Tukiran Taniredja, dkk. Paradigma Baru Pendidikan ........hal.28
[3] Prof.Dr.Hamid Darmadi, Urgensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, (Bandung: Alfabeta, 2013), hal. 201
[4] Prof.Dr.H. Tukiran Taniredja, dkk. Paradigma Baru Pendidikan Pancasila untuk Mahasiswa, (Bandung: Alfabeta, 2013), hal.32

[5] Nugroho Notosusanto, Naskah Proklamasi yang Otentik dan Rumusan Pancasila yang Otentik, Departemen Pertahanan Keamanan Pusat Sejarah ABRI, 1971, hal. 9 dalam Drs. Safiyudin Sastrawijaya, Sekitar Pancasila, Proklamasi dan Konstitusi, Penerbit Alumni Bandung, 1980, hal 8.
[6] Prof.Dr.H. Tukiran Taniredja, dkk. Paradigma Baru Pendidikan ........hal.34
[7] Dr. Moh. Hatta, Menuju Negara Hukum, Penerbit Yayasan Idayu, Jakarta 1975, hal 8. Dan dalam Drs. Safiyudin Sastrawijaya, Sekitar Pancasila...... hal. 8.
[8] Drs. Safiyudin Sastrawijaya, Sekitar Pancasila...... hal. 10

[9] John A. Titaley, Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan UU 1945, diterbitkan oleh Fakultas Teologi UKSW-Salatiga, 1999, hal 2
[10] Proklamasi kemerdekaan Indonesia: kami, bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal  jang mengenai pemindahan kekuasaan,d.l.l., diselenggarakan dengan tjara saksama, dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnja. Risalah Sidang BPUPKI, PPKI pada 28 Mei 1945-22 Agustus 1945, Jakarta, Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995, hal. 408.
[11] Tentang hal ini diakses dari http//ww.rumahkiri.net. pada 10 Agustus 2015
[12] Bahkan menurut Titatey dalam pembukaan UUD 1945, perubahan yang terjadi bukan saja tidak mengikutsertakan tujuh kata, tetapi juga nampak perubahan dengan menggantikan nama kata Allah dengan kata Tuhan. lihat John Titaley, Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, Penerbit: Fakultas Teologi UKSW-Salatiga, 1999. Hal. 4 & 5
[13] Andre Feilard, NU-Vis a Vis Negara, Penerbit LKiS, Yogyakarta, 1999, hal. 40 & 41
[14] Notonagoro.  1980.  Beberapa  Hal  Mengenai  Falsafah  Pancasila  dengan  Kelangsungan Agama, Cet. 8. Jakarta: Pantjoran Tujuh.
[15] Koentjaraningrat. 1980. Manusia dan Agama. Jakarta: PT. Gramedia.
[16] Notonagoro.  Beberapa  Hal  Mengenai.......
[17] Notonagoro.  Beberapa  Hal  Mengenai.......
[18] Notonagoro.  Beberapa  Hal  Mengenai.......
[19] Nopirin.  1980.  Beberapa  Hal  Mengenai  Falsafah  Pancasila,  Cet.  9.  Jakarta: Pancoran Tujuh.

Rabu, 15 April 2015

PERANG PEMIKIRAN ORIENTALIS



PERANG PEMIKIRAN ORIENTALIS
Akhmad Hasan Saleh[1]

Definisi orientalis telah dibahas pada pembahasan sebelumnya How is orientalis. Namun ada yang cukup menarik yang dikatakan oleh Abuya Muhammad ‘Alawi al Maliki dalam kitabnya Manqifu al Muslim min al Dirasat al Istisyraqiyah[2] yang menulis bahwa :
“Orientalisme atau kajian ketimuran, secara terminologis biasanya identik dengan paradigma berfikir. Atau lebih tepatnya pengkajian terhadap peradaban masyarakat Timur secara umum, dan peradaban Islam dan masyarakat Arab secara khusus. Pada mulanya wilayah kajian orientalisme hanya terbatas pada kajian keislaman, peradaban Islam, bahasa dan sastra Arab. Kemudian wilayah kajian ini meluas dan mencangkup seluruh aspek kajian ketimuran (the Orient), yakni mulai dari aspek bahasa ketimuran, agama-agama Timur, adat istiadat, hingga budaya ketimuran. Fokus utama kajian orientalis adalah agama Islam dan bahasa Arab, karena keduanya merupakan faktor terbesar dari ketertarikan orientalis dan menggambarkan kontroversi gagasan, politik dan teologi yang mewarnai kehidupan masa kini”
Para orientalis umumnya adalah keturunan Yahudi, Nasrani dan setiap orang yang mengikuti jejak dan terinspirasi oleh mereka yaitu generasi non-Yahudi dan non-Nasrani, termasuk kaum Muslimin yang kebarat-baratan (westernist), yang keluar dari agama Islam karena sependapat dengan gagasan dan ide-ide orientalis. Kajian orientalisme mulanya hanya dilakukan oleh para pendeta, cendikiawan, dan misionaris. Sebagian dari mereka tertarik pada teologi dan sebagian lagi sangat peduli pada kebangkitan dan pendidikan gereja terutama di abad pertengahan”.
Jadi Istilah Orient tidak hanya digunakan untuk belahan bumi sebelah timur, tapi juga masyarakat, semangat, yang ditakuti dan berbahaya bagi Barat. Orientalisme adalah gaya pemikiran berdasarkan perbedaan analogis antara Orient (Timur) dan Occident (Barat).
Sebagai dasar pengkajian berbagai teori, novel, gambaran sosial dan politik tentang Timur, dan masyarakatnya, tradisinya, mentalitasnya, dan sebagainya, para orientalis memiliki interpretasi terhadap itu semua berdasarkan asumsi-asumsi mereka. Jadi Orientalisme adalah suatu gerakan untuk menyingkap hakekat Timur kepada Barat.
Pemikiran orientalis muncul karena adanya suatu perbedaan peradaban (cash of civilization) dan perbedaan cara pandang (cash of worldviews) yang mengakibatkan terjadinya perbedaan kultur agama, ras kepercayaan, dan pendapat (pemikiran) dan sebagainya. Dengan berbagai perbedaan pola pikir mengakibatkan banyak perbedaan persepsi (Collision of consciousness) yang memunculkan perbedaan pendapat.
Dasar pemikiran terletak pada worldview, ketika worldview keliru dalam memandang fenomena, maka asumsi yang muncul akan keliru pula, seringnya asumsi-asumsi tersebut muncul akan menjadi habbit dalam berfikir (gaya pemikiran), sebagaimana kalangan orient yang mengaplikasikan dalam bentuk teori-teori, novel, gambaran social, politik dan masyarakat, tradisi dan mentalitas dan sebagainya tentang pola ketimuran.
Orientalis menciptakan fitnah berdasarkan opini negative dan penuh permusuhan sebagai warisan dari perang salib. Setiap individu yang berpangku tangan atas segala rekayasa bahkan terjun bersama mereka dalam membantu mengaplikasikan keilmuwan orientalis adalah sama dengan mereka dan bahkan menjadi musuh dalam selimut.
Dalam memandang Islam tidak akan pernah bersikap objektif dalam memberikan penilaian (penelitian), karena worldview yang digunakan bukanlah worldview kebenaran (Islam), tetapi worldview Barat yang digunakan pijakan dalam berfikir untuk pengolahan data atau pembuatan opini. Dimana peradaban Barat (The occident) berpijak pada materialistic teologis dan berdiri diatas runtuhnya peradaban Romawi dengan segala bentuk kesyirikannya (menyembah berhala). Bahkan Barat menjadikan Yesus sebagai tameng untuk menutupi realitas yang terjadi.
Oleh karena itu, pada saat ini Timur (The orient) secara tidak sadar merupakan bagian integral dari pemikiran dan peradaban dan kebudayaan material Barat berdasarkan birokrasi-birokrasi colonial dan gaya hidup kolonialisme. Bahkan menjadi budaya keilmuwan akademis dalam pengkajian keislaman itu sendiri. Sehingga banyak terjadi kerancuan berfikir dan bersikap dalam melaksanakan ajaran agama. Tragisnya masuknya orientalisme mulai banyak bermunculan sebagai budaya berfikir pada perguruan-perguruan tinggi keislaman, yang harusnya meluruskan orintalis maka menjadi sebaliknya mengikuti jejak, pikir dan perilaku orientalis dalam menilai agama sendiri (Islam). Pengajaran orintalisme yang teraplikasi pada buku pengajaran menjadi sangat dominant dan diminati untuk dipelajari dan diajarkan yang dianggap sebagai sebuah khazanah ilmu. Kajian keilmuwan dapat dianggap khazanah apabila memuat dan mengkaji keilmuwan secara benar dan menilai suatu kebenaran secara objektif, tidak karena maksud dan tujuan menghancurkan sesuatu yang benar adanya.
Justifikasi penghancuran Islam yang dilakukan orientalis dengan mendistorsi fakta dan berfikir salah dikatakan oleh Darwin, Freud dan lain-lain[3] dalam pandangan eksistensi matrealistiknya, yaitu:
“Bahwa orientalisme adalah praduga baru yang berkedok disiplin keilmuwan dan kependetaan dalam kajian yang sangat berbeda dari setting keilmuwan dan independensi. Mayoritas orientalis dibayar untuk menghina Islam, mendeformasi kebajikan, dan merekayasa kebenaran”.
Intelektual muda Islam mulai banyak terlibat dalam aktifitas orientalis dengan mengadakan kajian-kajian keilmuwan dan penulisan buku dengan maksud memberikan pencerahan tentang Islam di masa modern, namun tanpa sadar atau tidak telah menggrogoti Islam bagai ulat pemakan rumahnya sendiri. Orientalisme yang banyak digunakan refrensi oleh generasi Islam salah satunya adalah Goldziher, Snouck Hugronje, Arthur Jeffry, Edward Sa`id, Rudi Paret, Samuel Zwemer dan lain-lain. Dikalangan orientalis, Goldziher dikenal sebagai ilmuwan yang cerdas dalam kajian bahasa dan sastra Arab. Dalam penuangan ide dan gagasannya tidak mempedulikan kebenaran dan kevalitan data, bahkan ia menolak data-data objektif yang validitasnya telah disepakati oleh para intelektual dan seringkali melakukan manupulasi beberapa manuskrip atau melakukan kesalahpahaman dan memberikan statement tanpa argumentasi logis. Penolakan tersebut dengan menggunakan data-data yang telah terhimpun dalam buku Al Haywan karya al Damiri, Al ‘Aqdu al Farid, Al Aghani dan kitab-kitab lainnya. Pemikiran orientalis memberikan sugesti, sehingga umat Islam tidak melakukan otokritik terhadap kajian keilmuwan Barat.
Orientalis dapat merubah wajahnya menjadi banyak ragam dan bentuk yang dinamis dari masa kemasa, dari satu kondisi menuju kondisi lainnya. Namun orientalis tidak terlepas dari tujuan utamanya sebagai bentuk pelestarian warisan berfikir yaitu menghancurkan Islam dan masyarakatnya.
Orientalis dan misionaris mempopulerkan ilmu-ilmu sekuler Barat, kebudayaan Barat, kehidupan ala Barat yang lengkap dengan atribut dekadensinya, sehingga umat islam mengkultuskan Barat sebagai gudang ilmu dan pusat segala perkembangan kajian, teknologi, busana, budaya dan sebagai pembaharu dunia menuju peradaban modern.
Sehingga tidak heran pada saat ini dan beberapa tahun kedepan akan semakin banyak generasi muda melupakan dan menghilangkan tradisi keilmuwan sebagai warisan Islam yang seharusnya dijaga. Dan akan bermunculan keluarga-keluarga (orang tua) yang hidup dalam keterasingan dirumah sendiri, karena tidak menguasai budaya, bahasa Barat yang menjadi tolak ukur kemajuan zaman modern.
Hasil kebudayaan Islam akan hilang dinegara yang umatnya mayoritas Islam. Kalau kita lihat kebelakang, kejayaan Islam tentunya akan membuka mata dan fikiran kita – sebenarnya Islam telah menguasai ¾ dunia sejak datangnya Islam, Barat yang notabenenya sebagai negara yang baru berdiri telah banyak relajar dari kejayan Islam pada saat terjadi renaisan sebagai awal kemajuan Barat yang menjajah dan menghancurkan peradaban Islam di Eropa. Sebut saja Cordova sebagai pusat perpustakaan dan keilmuwan dunia saat itu, yang memiliki segudang literatur ilmu yang sangat lengkap. Namur sejarah emas itu, hilang bagai tertelan bumi saat terjadi perang salib yang menghanguskan pusat keilmuwan dunia dengan segala macam peradabannya.
Sejarah yang lain membuktikan, bahwa Islam telah banyak melahirkan pemikir-pemikir seperti, Al Ghazali, shalahuddin al ayyubi, nuruddin zanki, Quthbuddin an Naisaburi, Baha’uddin Qaraqusy, dan banyak lanilla yang tak terhitung jumlahnya, mereka adalah ulama’ sekaligus ahli dalam bidang pemerintahan pada detik-detik dan masa terjadinya perang salib.
Dari ilmuwan Islam-lah para kaum orientalis belajar tentang Islam, namun sayangnya mereka hanya belajar cara untuk menghancurkan Islam sehingga tidak mampu untuk menerangi alam fikiran dan hatinya. Sehingga yang muncul adalah kesalah pahaman terhadap Islam. Begitu pula umat Islam yang bangga terhadap keilmuwan Baratnya, sehingga merasa mendalami Islam, maka yang terjadi adalah anggapan bahwa ajaran-ajaran para ulama’ Islam (salafus sholeh) perlu di dekontruksi, karena tidak sesuai dengan ajaran Islam masa kini. Umar bin Khattab ra. menyatakan:
“Sesungguhnya kekuatan jaringan Islam akan terburai satu persatu, ketika ada orang yang tumbuh sebagai muslim, namun tidak mengetahui hakikat jahiliyah”[4]

Oleh karena itu, sebagai umat islam yang mengaku beriman dan beraqidah islam haruslah menjaga tradisi keilmuwan islam dengan menjadikan worldview Islam sebagai pijakan dalam menilai dan mengkaji fakta kehidupan yang bersandarkan pada Al Qur’an dan Hadist. Sebagaimana Allah berfirman dalam surat Al Jumu’ah: 2-4.
“Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (As Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata, dan (juga) kepada kaum yang lain dari mereka yang belum berhubungan dengan mereka. Dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Demikianlah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah mempunyai karunia yang besar.”



[1]Pegiat ITCON Malang
[2]Dr.Adnan M.Wizan, Al Istisyraq wa alMustasyriqun, terjemahan A. Rofiq Z.M, Fathur R.,2003 Akar Gerakan Orientalisme: Dari Perang Fisik Menuju Perang Fikir, Yogyakarta, Fajar Pustaka Baru, hal.1-2
[3]lihat Dr.Ibrahim Khalil Ahmad, Al Mustasyriqun Wal Mubassyirun FilAlamil Arabi Wal Islam, terjemahan oleh Zeyd Aly Amar, 1999, Siasat Misi Kristen dan Orientalis, Jakarta, GIP, hal 7
[4]Ibnu Taimiyah, Majmu’ al Fatawa; ‘Ilm as Suluk,vol.10, hlm.300-304, dalam Misteri kelam Islam dan kemenangan perang salib, penerjemah Asep Sobari Lc. Kalam Aulia Mediatama, 2007, hlm.234.

Senin, 16 Februari 2015

VALENTINE: SEJARAH KELAM DAN MISI PENGHANCURAN GENERASI



VALENTINE: SEJARAH KELAM DAN MISI PENGHANCURAN GENERASI
Akhmad Hasan Saleh

Bulan februari adalah bulan yang sangat dinantikan oleh anak muda, karena pada bulan itu terdapat suatu hari perayaan yang disebut hari kasih sayang (Valentine Day) yang jatuh pada tanggal 14 februari. Perayaan valentine sendiri masih belum ada kejelasan tentang kisahnya karena banyak versi dari sekian literatur yang membahasnya.
Salah satu yang populer dibahas dalam salah satu sub judul dari buku The Chatholic Encyclopedia Vol.XV. Sub judul buku tersebut membahas tentang seorang pendeta muda yang bernama Santo Valentino. Dalam buku tersebut dikisahkan bahwa valentine’s day dilaksanakan dalam rangka mengenang kematian pendeta Santo Valentino yang hidup di akhir abad ke 3 M di zaman Raja Romawi  Claudius II (265-270) tepatnya pada tanggal 14 Februari. Claudius II melakukan eksekusi mati pada Santo Valentino yang telah menentang kebijakan pemerintah Roma pada saat itu.  Perlawanan yang dilakukan oleh Santo Valentino adalah menentang wajib militer dan menikahkan pasangan muda-mudi, padahal kebijakan Raja Claudius II saat itu adalah muda-mudi hanya boleh menikah setelah melaksanakan wajib militer.
Dari kacamata sejarah, pembahasan hari Valentine juga terdapat dalam The World Encyclopedia, 1998 yang bersumber dari buku The Encyclopedia Britania, Vol XII, dalam sub pembahasan  Christianity. Pada pembahasan ini dikatakan bahwa untuk lebih mendekatkan masyarakat saat itu pada agama kristen (tahun 496 M), maka Paus Glasisus I menjadikan kisah Santo Valentino ini menjadi perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati pendeta Santo Valentino yang di eksekusi pada tanggal 14 februari.
Valentine dan Tradisi Romawi dan Yunani Kuno
Ada sebuah tradisi lain yang dilakukan pada bulan februari seperti yang dilakukan oleh bangsa Romawi dan Yunani yaitu melakukan pesta atau perayaan pada bulan februari sebagai peringatan pernikahan dewa yang diyakininya.
Pada zaman Athena kuno seorang Dewa menikah dibulan Gamelion yang diyakini sebagai bulan kebahagiaan, yaitu pernikahan antara Zeus dan Hera. Sedangkan di zaman Romawi Kuno disebut sebagai peringatan terhadap Dewa Lupercus yang dikenal dengan hari raya Lupercalia. Lupercus adalah dewa kesuburan yang digambarkan setengah telanjang dengan pakaian kulit domba. Perayaan berlansung selama lima hari mulai tanggal 13 – 18 februari dan puncak perayaan pada tanggal 15 februari. Dalam beberapa hari perayaan ada beberapa perayaan yang dilakukan, pada dua hari pertama 13-14 februari perayaan yang dipersembahkan untuk Dewi Cinta (Queen of Feverish Love) Juno Februata.
Kebiasaan yang dilakukan pada dua hari itu adalah melakukan tukar pasangan antara laki dan perempuan dengan cara lotre (undian) yang dikenal dengan istilah Love Lottery. Laki-laki dan perempuan yang terpilih akan menjadi pasangannya selama perayaan festival berlangsung dan mereka bebas melakukan apapun terhadap pasangan terpilihnya.  Tradisi lainnya adalah pada saat Raja Claudius II, mereka menyembah Api dan Berhala, sehingga agama yang berkembang pada saat itu adalah agama pagan atau Paganisme polytheisme (menyembah banyak Tuhan) sebelum  kristen masuk dan berkembang.
Seiring dengan invasi Roma ke beberapa negara menyebabkan tradisi itu menyebar dan berkembang. Sehingga ajaran kristen sebagai agama baru di Eropa yang masuk setelahnya mengalami kesulitan dalam penyebarannya. Sehingga untuk menyebarkan ajaran kristen para pastor sepakat untuk menjadikan Santo Valentino sebagai tokoh yang dianggap suci dan dijadikan sebagai lambang cinta kasih untuk menggantikan posisi dewa-dewa yang disembah pada saat itu.
Pencampuradukan agama pagan dalam ajaran kristen (sinkretisme) ini kemudian berkembang pesat dan akhirnya diresmikan oleh Paus Gelasius pada tanggal 14 Februari di tahun 498 M sebagai hari Valentine. Strategi pecampuadukan ini telah berhasil mengubah keyakinan masyarakat Romawi dan Yunani pada saat itu. Penyebaran perayaan valentine semakin berkembang dengan membawa misi ajaran kristen. Banyak para pemuda dengan dunia hedonnya tertarik untuk ikut serta dalam perayaan valentine. Pada zaman sekarang valentine mulai dikemas semenarik mungkin, sehingga banyak para pemuda khususnya muslim melakukan aktifitas hedon, sehingga lupa dan jauh dari ajaran-ajaran agama.
Tiap tahun menjelang bulan Februari, banyak remaja Indonesia yang notabene mengaku beragama Islam ikut-ikutan sibuk mempersiapkan perayaan Valentine. Walau sudah banyak di antaranya yang mendengar bahwa Valentine Day adalah salah satu hari raya umat Kristiani yang mengandung nilai-nilai akidah Kristen, namun hal ini tidak terlalu dipusingkan mereka. Perayaan Hari Valentine memuat sejumlah pengakuan atas klaim dogma dan ideologi Kristiani seperti mengakui “Yesus sebagai Anak Tuhan” dan lain sebagainya. Merayakan Valentine Day berarti pula secara langsung atau tidak, ikut mengakui kebenaran atas dogma dan ideologi Kristiani tersebut, apa pun alasanya.
Lebih jauh, Perayaan Hari Valentine adalah salah satu strategi barat dan kristen untuk menyesatkan umat Islam terutama remaja. Perayaan Hari Valentine adalah salah satu bagian dari strategi “peluru” 4F yang dilancarkan mereka. F Pertama : Fashion, remaja “dijebak” untuk ikut-ikutan menggunakan gaya fashion yang tidak islami dan mengumbar aurat. F Kedua Fun, dalam merusak akhlaq dan menjauhkan dari aktifitas ibadah remaja muslim adalah dengan mengenalkan kesenangan baik melalui hiburan musik, joged, media sosial dan sebagainya. F Ketiga Food, remaja saat ini mulai dimanjakan dengan tempat tongkrongan malam yang menjual variasi makanan dan minuman fast food yang tidak lagi ketahui proses pembuatannya. Bahkan minuman keras pun tersedia ditempat-tempat terbuka, misalkan supermarket dan mal-mal. Banyak remaja yang mulai terjerumus pada jaringan narkoba dan barang haram lainnya. F Keempat Free sex, yang menjadi akhir tujuan dari rusaknya akhlaq remaja. Pergaulan bebas yang menjerumuskan pada free sex menjadi tujuan perayaan valentine. Tahapan-tahapan strategi dilakukan barat dalam rangka menghancurkan akhlaq dan menjuhkan generasi muslim dari aqidahnya.
Islam sebagai agama sekaligus pandangan hidup memberikan rambu-rambu dalam pergaulan dan mengambil uswah (teladan). Dalam sebuah hadist dari Ali bin Abu Thalib radhiallahu 'anhu berkata “Nabi pernah melewati suatu kaum yang di dalamnya ada seorang   laki-laki   yang berhias dengan   make-up, memperhatikan mereka dan mengucapkan salam kepada mereka serta berpaling dari laki-laki tersebut. Kemudian laki-laki itu berkata, 'Mengapa engkau berpaling dari Saya?' Nabi bersada, 'Di antara kedua matamu ada bara api'."(dalam shahih adabul mufrad)
Abdullah bin Amru bin Al 'Ash bin Wail As-Sahmi "Bahwasanya seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan ditangannya terdapat cincin emas, lalu Nabi berpaling darinya. Tatkala laki-laki itu melihat ketidaksukaan Nabi, maka ia pergi dan melemparkan cincinnya (emasnya tersebut) dan mengambil cincin besi kemudian memakainya. Kemudian Saya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka Nabi bersabda, 'Ini buruk. Ini adalah perhiasan penduduk neraka.' Kemudian dia kembali dan membuangnya, lalu memakai cincin dari perak lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diam. (HR. An-Nasa’i)
Dengan segala macam strategi yang mereka lancarkan bagi umat, khususnya Islam telah membuat mereka semakin tidak mengenal adab dan aturan. Dan perbuatan itu merupakan pekerjaan utama mereka, sehingga tidak ada satu manusia pun yang lepas dari cengkraman mereka, kecuali orang-orang beriman. Allah berfirman:
”Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah Itulah petunjuk (yang benar)". dan Sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, Maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (QS. Al Baqarah: 120). (sambung)